Segini Anggaran Kebersihan Rumah Dinas dan Balaikota Banda Aceh

Balai Kota Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah tengah memproses tender jasa kebersihan Rumah Jabatan Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), kantor serta taman Balaikota untuk Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket dengan kode tender 10112373000 dan kode RUP 62806788 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp750.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp749.993.000,00 yang bersumber dari APBD 2026.

Saat ini, proses pengadaan telah memasuki tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Pengadaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Lainnya dengan metode Tender Pascakualifikasi Satu File menggunakan sistem harga terendah sistem gugur. Adapun jenis kontrak yang digunakan adalah lumsum.

Tercatat tiga peserta yang mengikuti tender ini, yakni PT Besra Indo Guna, CV Aceh Mitra Gemilang, dan PT Trans Dana Profitri. Namun, pada laman SPSE belum tercantum nilai harga penawaran maupun harga terkoreksi dari masing-masing peserta.

Dikutip dari uraian singkat pekerjaan yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Belanja Langsung Bidang Umum Setda Kota Banda Aceh, Aulia Rachmana Putra, S.STP, MM, disebutkan bahwa bangunan dan sarana penunjang Gedung Balai Kota serta Rumah Dinas Jabatan KDH dan WKDH merupakan tempat aktivitas perkantoran dan kegiatan harian rumah tangga pimpinan daerah.

Karena itu, kebersihan dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan kenyamanan bagi pegawai maupun pimpinan daerah dalam melaksanakan tugas. Kondisi gedung yang bersih dan tertata rapi juga diharapkan mampu meningkatkan citra Pemerintah Kota Banda Aceh serta semangat kerja aparatur.

Melalui kegiatan jasa kebersihan ini, pemerintah menargetkan terciptanya lingkungan dan fasilitas yang layak, sehat, aman, dan nyaman, sekaligus memperpanjang usia aset gedung.

Pekerjaan jasa kebersihan tersebut direncanakan berlangsung efektif mulai Maret hingga Desember 2026, dengan melibatkan pihak penyedia jasa profesional di bidang kebersihan guna memastikan pelayanan kebersihan. []