Petani Sawit Nagan Raya Apresiasi Ketegasan Bupati TRK Jaga Stabilitas Harga TBS

Ali, salah seorang petani sawit asal Desa Sapek, Kecamatan Seunagan

LENSAPOST.NET— Masyarakat dan petani kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi ketegasan Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. dalam menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) agar tetap dibeli sesuai ketentuan pemerintah oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Kebijakan tersebut dinilai sangat berpihak kepada petani, terutama untuk mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pihak pabrik, khususnya menjelang meugang dan bulan suci Ramadhan.

“Sikap tegas Bupati sangat kami apresiasi karena benar-benar melindungi petani. Jangan sampai harga sawit dimainkan, apalagi di saat kebutuhan ekonomi meningkat,” ujar Ali, salah seorang petani sawit asal Desa Sapek, Kecamatan Seunagan, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ali, Bupati yang akrab disapa TRK tersebut menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani sawit yang menggantungkan hidup dari hasil penjualan TBS untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Langkah tegas Pak Bupati merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap petani sawit yang sangat bergantung pada stabilitas harga TBS,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas keberanian Bupati Nagan Raya yang secara langsung memanggil pimpinan perusahaan sawit dan meminta agar harga TBS dinaikkan serta disesuaikan dengan aturan pemerintah.

“Saya sebagai petani sawit sangat berterima kasih atas keberanian Pak Bupati yang memanggil seluruh perusahaan dan meminta agar harga sawit dinaikkan sesuai ketentuan,” jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. menegaskan kepada seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya agar wajib membeli TBS milik masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi bersama para pimpinan PMKS di ruang kerja Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada 26 Januari 2026.

Dalam arahannya, Bupati menekankan tidak ada ruang tawar-menawar, alasan, maupun toleransi bagi PMKS yang membeli TBS masyarakat di bawah harga ketentuan.

“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” tegas TRK.

Bupati juga mengingatkan agar pihak perusahaan tidak bermain-main dengan harga sawit karena harga TBS menyangkut hajat hidup petani, stabilitas ekonomi masyarakat, serta perekonomian daerah.