LENSAPOST.NET– Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufiq Abdul Rahim, menegaskan Pemerintah Aceh, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), wajib mempertanggungjawabkan secara transparan penggunaan dana penanganan bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada 26 November 2025 lalu.
Ia menyoroti hingga 51 hari pascabencana, kondisi di sejumlah lokasi terdampak masih sangat memprihatinkan, sementara Pemerintah Aceh dinilai belum membuka secara jelas penggunaan dana bencana yang mencapai Rp132 miliar, terdiri dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp80 miliar, bantuan Kementerian Sosial Rp20 miliar, serta hibah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp32 miliar.
“Dana sebesar ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada agenda tersembunyi yang memanfaatkan penderitaan korban bencana,” tegas Taufiq, Selasa (14/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar dana bencana tidak digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, seperti mobilisasi aparatur, fasilitas transportasi, maupun pemberian honor yang tidak berdampak langsung pada korban. Menurutnya, fakta di lapangan masih menunjukkan banyak masyarakat terdampak yang belum tersentuh bantuan logistik dan kebutuhan dasar.
Taufiq menilai, bila transparansi dan pertanggungjawaban tidak dilakukan, maka KPK dan auditor terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bencana oleh Pemerintah Aceh dan Sekda. Bahkan, jika tidak memiliki kapasitas dan pola penanganan bencana yang cepat dan tepat, ia menyarankan pejabat terkait untuk mundur dari jabatannya.
“Rakyat tidak butuh narasi dan pencitraan. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata berbasis kemanusiaan, apalagi menjelang Ramadan,” pungkasnya.












