LENSAPOST.NET— Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung, menilai keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional menimbulkan tanda tanya besar di tengah meningkatnya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur.
Menurutnya, kondisi lapangan menunjukkan skala bencana telah melampaui kemampuan banyak pemerintah daerah. “Ribuan warga mengungsi, akses jalan terputus, layanan publik lumpuh. Dalam situasi seperti ini, publik wajar mempertanyakan sensitivitas pemerintah,“ ujarnya.
Dr. Usman menilai alasan resmi BNPB bahwa bencana masih dapat ditangani daerah dengan dukungan pusat terlalu teknokratis dan tidak menggambarkan realitas di wilayah terdampak yang akses logistiknya terbatas. Ia menegaskan bahwa status bencana nasional bukan sekadar label administratif, melainkan menentukan percepatan bantuan lintas kementerian dan pendanaan darurat.
Ia juga menyoroti kecenderungan pemerintah memaknai istilah bencana nasional terlalu sempit. Padahal, kata dia, UU 24/2007 memberi ruang penetapan status tersebut bila cakupan terdampak luas, korban tinggi, dan layanan publik terganggu — indikator yang menurutnya sudah terpenuhi dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Dr. Usman mendorong pemerintah memperbarui mekanisme penetapan status bencana agar lebih adaptif terhadap kondisi krisis iklim. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi pusat–daerah, mobilisasi cepat logistik serta pendanaan, dan meningkatkan investasi mitigasi seperti reboisasi, penataan DAS, sistem peringatan dini, serta infrastruktur pengendali banjir.
“Kritik ini bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi mengingatkan bahwa dalam soal keselamatan manusia, respons lambat bukan pilihan,” tegasnya.











