LENSAPOST.NET– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Pakistan, Muhammd Azeem, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan hakim anggota Jamaluddin dan Nelly Rakhmasuri Lubis, JPU Luthfan Al-Kamil menyatakan unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian telah terbukti, tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf.
JPU menilai hal yang memberatkan adalah dugaan pemalsuan identitas oleh terdakwa dan sikap tidak menghormati kedaulatan negara. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Barang bukti yang diajukan antara lain paspor Pakistan, KTP dan KK palsu atas nama Mochamad Lukman, uang tunai Rp800.000, serta 220 lembar kaligrafi. JPU meminta hakim menyatakan data kependudukan atas nama Mochamad Lukman tidak sah dan memerintahkan instansi terkait menghapusnya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000. Sidang putusan dijadwalkan pada 27 November 2025.












