Terkuak! Uang Rp300 Miliar Dipamerkan KPK saat Jumpa Pers Ternyata Hasil Minjam ke Bank

KPK menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif ke PT Taspen

LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang Rp300 miliar yang digunakan untuk menampilkan penyerahan barang rampasan negara ke PT Taspen merupakan hasil pinjaman dari Bank BNI.

Jaksa Ekseskusi KPK, Leo Sukoto Manalu menjelaskan KPK telah menyerahkan uang hasil rampasan atas putusan kasus investasi fiktif PT Taspen senilai Rp883 miliar melalui transfer.

Namun, pihaknya memutuskan meminjam uang Rp300 miliar hanya sebagai simbol penyerahan.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10. KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang 300 miliar,” kata Leo saat konferensi pers, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Leo menyebut uang pinjaman dari Bank BNI itu dijaga ketat sejak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Uang tersebut juga langsung dikembalikan ke BNI usai konferensi pers.

“Sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk perlu memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero), yakni sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang telah dirampas.

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Asep mengatakan alasan lain bagi KPK memamerkan uang rampasan adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut menjadi kejahatan paling miris karena uang pensiun merupakan hal yang berharga bagi para ASN.

“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.