Pandangan saya mengenai pelaksanaan Syariat Islam secara komprehensif dan mendalam di Provinsi Aceh sebagai upaya dukungan bahwa ini merupakan cita-cita luhur dan mandat keistimewaan Aceh yang harus terus diupayakan dengan strategi yang bijaksana, terpadu, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pelaksanaan yang komprehensif (kaffah) tidak hanya berfokus pada aspek hukum pidana (jinayat) tetapi mencakup seluruh dimensi kehidupan: akidah, syariah, dan akhlak.
Prinsip Pelaksanaan Komprehensif dan Mendalam
Pelaksanaan Syariat Islam yang komprehensif dan mendalam di Aceh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, seharusnya mencakup hal-hal berikut:
- Fokus pada Akidah dan Akhlak (Pembangunan Insan)
Ini adalah fondasi terpenting. Pelaksanaan syariat harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat yang bersumber dari keimanan yang kuat (akidah) dan perilaku yang mulia (akhlak).
- Penguatan Pendidikan: Mengintegrasikan nilai-nilai keislaman secara mendalam dalam kurikulum sekolah, dayah (pesantren), dan perguruan tinggi, serta menghidupkan kembali tradisi “beut kitab” (mengaji kitab kuning).
- Dakwah dan Syiar: Melakukan sosialisasi syariat secara intensif dan persuasif, menggunakan pendekatan yang ramah dan menyentuh hati (bil-hikmah wal-mau’izhatil hasanah), bukan hanya pendekatan top-down (dari atas ke bawah).
- Peran Keluarga: Memperkuat peran orang tua sebagai benteng utama dalam menanamkan nilai-nilai keislaman dan kontrol sosial terhadap penyimpangan, terutama di tengah tantangan teknologi modern (misalnya penyalahgunaan smartphone).
- Penerapan Syariah (Hukum dan Tata Kelola)
Pelaksanaan di bidang syariah harus menyentuh seluruh aspek kehidupan, tidak hanya fokus pada jinayat (hukum pidana) tetapi juga:
- Muamalah (Ekonomi): Mengembangkan ekonomi syariah secara massif, mendorong praktik bisnis yang jujur, adil, transparan, dan berbasis ta’awun (kerja sama), serta mengelola zakat dan wakaf secara profesional untuk kesejahteraan umat.
- Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga): Penguatan peran Mahkamah Syar’iyah dalam menyelesaikan perkara keluarga, waris, dan perdata Islam lainnya.
- Jinayah (Hukum Pidana): Penegakan Qanun Jinayat harus dilakukan tanpa kekerasan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan mengedepankan aspek edukasi serta rehabilitasi bagi pelanggar.
- Tata Kelola Pemerintahan: Integrasi nilai-nilai syariat Islam dalam setiap kebijakan dan program kerja pemerintah daerah (termasuk Dinas Sosial, DSI, dan SKPA lainnya), sehingga syariat menjadi arus utama dalam pembangunan.
Dukungan yang Diperlukan
Agar pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dapat berjalan secara komprehensif dan mendalam, diperlukan sinergitas dan komitmen tinggi dari berbagai pihak:
- Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota: Memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk menerjemahkan Qanun ke dalam program dan anggaran yang memadai, serta menyusun Grand Design Syariat Islam jangka panjang.
- Ulama (MPU dan Dayah): Memperkuat peran ulama sebagai penasihat, pengawas, dan perumus ijtihad (ijtihad jamai’i) dalam menghadapi isu-isu kontemporer, sekaligus menjadi garda terdepan dalam kaderisasi ulama muda .
- Masyarakat dan Lembaga Sipil: Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga pengawas (Wilayatul Hisbah, Ormas Islam, dll.) untuk mengamalkan, mengawasi, dan memperbaiki implementasi syariat agar benar-benar membawa kemaslahatan (maslahat) dan menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).
- Media dan Teknologi: Memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk sosialisasi positif dan literasi keislaman yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau stigma negatif.
Dengan berfokus pada pembinaan keimanan (akidah) dan perbaikan perilaku (akhlak) sebagai inti dari pelaksanaan syariat, serta didukung oleh regulasi yang adil dan dukungan semua pihak, Aceh dapat mewujudkan cita-citanya menjadi “Serambi Mekkah” yang bukan hanya dalam nama, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari yang beradab, sejahtera, dan bermartabat.
pandangan bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh “benar-benar sama” dengan Bank Konvensional adalah persepsi yang keliru secara prinsip, namun memiliki basis kekhawatiran yang wajar dalam praktik operasional.
Secara prinsip dan filosofi, LKS memiliki perbedaan fundamental dengan bank konvensional. Namun, dalam aplikasi dan tantangan layanan, terkadang perbedaan tersebut menjadi kabur di mata masyarakat, yang memunculkan persepsi “sama saja”.
Perbedaan Mendasar (Prinsip & Filosofi)
Perbedaan LKS (Bank Syariah) dengan bank konvensional di Aceh (sebelum bank konvensional hengkang berdasarkan Qanun LKS) didasarkan pada landasan hukum dan filosofi berikut:
| Aspek | Lembaga Keuangan Syariah (LKS) | Bank Konvensional |
| Landasan Hukum | Prinsip Syariah Islam (Al-Qur’an, Hadis, Fatwa DSN-MUI, dan Qanun LKS Aceh) | Prinsip ekonomi konvensional (mengutamakan keuntungan melalui sistem bunga) |
| Imbal Hasil | Berbasis Nisbah Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah) atau Margin Keuntungan (Murabahah) | Berbasis Bunga/Riba (Interest) |
| Status Nasabah | Mitra (dalam pembiayaan bagi hasil/investasi) atau Penjual-Pembeli (dalam pembiayaan jual beli) | Kreditur-Debitur |
| Dewan Pengawas | Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang wajib memastikan kepatuhan syariah pada setiap produk dan transaksi | Diawasi oleh OJK dan regulator umum lainnya |
| Investasi | Hanya berinvestasi pada sektor usaha yang halal (tidak mendanai usaha minuman keras, judi, dll.) | Bebas nilai (tidak dibatasi oleh kriteria halal/haram) |
Intinya: Bank Syariah mengganti bunga (riba) dengan konsep bagi hasil dan jual beli berbasis akad yang sah secara syariah, serta memiliki misi keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.
Akar Persepsi “Sama Saja” (Praktik dan Tantangan)
Meskipun prinsipnya berbeda, persepsi di masyarakat bahwa LKS “sama saja” muncul karena beberapa faktor praktis, terutama di Aceh pasca-konversi:
- Perhitungan dan Kuantitas Keuntungan
Dalam banyak produk pembiayaan (Murabahah atau jual beli), jumlah cicilan yang dibayarkan nasabah sering terasa sama atau hanya sedikit berbeda dengan angsuran pinjaman berbunga konvensional. Hal ini wajar karena:
- Dalam Murabahah, bank menetapkan margin keuntungan tetap di awal, yang fungsinya secara matematis mirip dengan bunga tetap.
- Nasabah sering kali hanya melihat angka akhir, tanpa memahami perbedaan filosofi dan akad.
- Kualitas Layanan dan Infrastruktur
Setelah pemberlakuan Qanun LKS yang mengharuskan semua lembaga beroperasi syariah, sektor LKS di Aceh menghadapi tantangan:
- Monopoli Layanan: Sentralisasi layanan perbankan (terutama BUMN) pada satu entitas bank syariah besar sempat menyebabkan gangguan sistem (error) yang melumpuhkan transaksi, membuat masyarakat merindukan layanan cepat bank konvensional.
- SDM: Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar ahli dalam keuangan syariah kontemporer dan memiliki kualitas layanan setara bank konvensional.
- Akses Global: Keterbatasan dalam memfasilitasi transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha, membuat mereka merasa terisolasi dan menghambat dinamika bisnis.
- Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Perbedaan mendasar antara margin Murabahah dengan bunga konvensional seringkali tidak teredukasi dengan baik kepada nasabah. Kurangnya pemahaman maqashid syariah (tujuan syariat) sebagai fondasi moral keuangan membuat masyarakat hanya menilai dari aspek biaya dan kecepatan layanan.
Kesimpulan
LKS di Aceh tidaklah sama dengan bank konvensional karena dilandasi oleh pelarangan riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Mereka beroperasi berdasarkan akad bagi hasil dan jual beli yang diawasi oleh DPS.
Namun, agar persepsi “sama saja” hilang, LKS di Aceh harus terus meningkatkan:
- Kualitas dan Inovasi Layanan: Memperbaiki infrastruktur dan teknologi agar dapat bersaing dengan layanan cepat dan global.
- Kepatuhan Substansial: Memastikan bahwa praktik operasional benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kemitraan, bukan sekadar mengganti istilah.
- Edukasi Mendalam: Gencar menyosialisasikan perbedaan akad dan manfaat ekonomi syariah kepada masyarakat.
Penulis: Teuku Eri Firtana – Mahasiswa Magister Manajemen USK












