LENSAPOST.NET – Menanggapi sejumlah pemberitaan dan desakan publik terkait kinerja Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Ia menyatakan bahwa kritik masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati, selama bertujuan untuk perbaikan lembaga.
“Saya memandang kritik sebagai bentuk aspirasi yang positif. Sikap kritis itu perlu agar tata kelola lembaga semakin akuntabel,” ujar Gusmawi kepada wartawan, Selasa (28/10).
Gusmawi menjelaskan, sejumlah program bantuan sosial tidak terencana—seperti bantuan pendamping pasien rujukan, bantuan kebakaran, santunan orang terlantar, hingga pembinaan mualaf—belum bisa dijalankan.
Penyebabnya bukan karena kelalaian pihaknya, tetapi karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penyaluran bantuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pada 25 dan 26 Agustus 2025, pihak Sekretariat sudah dua kali mengirim surat resmi kepada Ketua Badan Baitul Mal agar segera menyusun regulasi dan petunjuk teknis program. Namun, surat tersebut tak kunjung ditindaklanjuti hingga lebih dari dua bulan.
“Seandainya surat kami sejak Agustus itu langsung ditindaklanjuti, Perbup sudah selesai dari awal dan polemik tidak akan sepanjang ini,” tegasnya.
Pernyataan itu turut diperkuat hasil pemeriksaan Inspektorat pada September 2025. Irbansus menemukan bahwa Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 8/2021, 33/2021, dan 6/2023, tidak lagi mengakomodir penyaluran bantuan sosial tidak terencana melalui Baitul Mal. Karena itu, Inspektorat tidak merekomendasikan realisasi program sebelum Perbup baru disahkan.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Gusmawi menyatakan dirinya tidak mungkin mengeksekusi program tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini menyangkut risiko administratif dan pidana. Auditor justru menjadi tempat kami berkonsultasi agar setiap langkah sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Aceh Selatan pada Senin (27/10/2025), pihak terkait sepakat mendorong percepatan terbitnya Perbup tentang pedoman penyaluran bantuan sosial tidak terencana yang bersumber dari dana zakat dan infak.
Namun, rencana penerbitan rekomendasi sementara untuk dasar pelaksanaan program kembali tertunda karena sebagian peserta rapat menolak menandatangani dokumen tersebut dengan alasan dasar hukum masih lemah.
“Ini membuktikan bahwa akar masalahnya bukan pada Sekretariat, tapi karena ketiadaan payung hukum,” tegas Gusmawi.
Untuk mencegah stagnasi berkepanjangan, pihaknya telah bersurat ke DPRK Aceh Selatan untuk meminta audiensi khusus terkait percepatan penerbitan Perbup.
Terkait tuntutan sebagian pihak yang meminta dirinya dicopot dari jabatan, Gusmawi menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang publik.
“Itu kewenangan mutlak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saya tidak akan menanggapi lebih jauh, karena fokus saya bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Gusmawi mengatakan: “Yang biasa belum tentu benar. Yang benar harus dibiasakan.”
Ia berharap Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh segera menyusun regulasi seragam untuk seluruh Baitul Mal kabupaten/kota, termasuk menyediakan kode rekening khusus zakat dan infak dalam SIPD RI agar tidak lagi menggunakan kode bantuan sosial yang rawan disalahartikan.











