LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bambel. Dalam penangkapan tersebut dua pemuda berinisial MSD (27) warga Desa Deleng Kukusen dan MY (25) warga Desa Terutung Payung Hulu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Pedesi, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,41 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BL 3607 HR.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas Jomson Silalahi, menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang kerap membawa sabu di sekitar Desa Pedesi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan menemukan kedua tersangka yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Saat diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Kedua pelaku kemudian mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka. Tidak berhenti di situ, penyidik kembali ke lokasi dan berhasil menemukan sebuah dompet ungu berisi tiga bungkus sabu tambahan serta kaca pirex yang sempat dibuang oleh pelaku saat hendak ditangkap.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya. []












