LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penahanan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, TM, dan TR.
Tersangka S merupakan wiraswasta sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya, serta menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
Tersangka TM adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2017–2020, dan pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian pada Januari 2023 hingga 2024.
“Sedangkan TR menjabat Kepala Dinas Pertanian Maret 2021 hingga 2023 dan saat ini menjabat Sekda Kabupaten Aceh Jaya,” ungkap Muhammad Ali Akbar.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk 20 hari ke depan. Menurut Muhammad Ali Akbar, perkara ini terkait penyimpangan anggaran PSR pada KPSM Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.












