HUKUM  

Eks Kadisdik Aceh Rachmat Fitri Dieksekusi, Divonis 4 Tahun Penjara

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana korupsi Drs. Rachmat Fitri, M.P.A., mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh tahun 2019, pada Jumat (08/08/2025), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada terpidana. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, sebelumnya permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun Penuntut Umum Kejari Banda Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah lebih dulu memvonis Rachmat Fitri dengan pidana yang sama.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana hadir langsung ke Kantor Kejari Banda Aceh untuk memenuhi panggilan jaksa. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, Rachmat Fitri dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani masa hukumannya.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Kadafi.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Yasir yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Yasir kini menjalani sisa masa hukumannya di Lapas yang sama.