LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, Jumat, 4 Juli 2025.
Muslim merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Ketua Satgas Pasar pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar untuk tahun anggaran 2020–2021.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Putusan tersebut menghukum Muslim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Muslim juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp545.182.000.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H.
Sebelumnya, Muslim sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Muslim bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Muslim dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Sebelum dieksekusi, jaksa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan harapannya agar eksekusi ini menjadi peringatan bagi para aparatur sipil negara di Aceh Besar.
“Penegakan hukum ini harus menjadi pelajaran, agar pengelolaan keuangan negara dilakukan sesuai peraturan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.