LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 418,73 gram ganja dan 238,57 gram sabu, bersama dengan belasan alat hisap sabu (bong) dimusnahkan di halaman kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (20/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis barang bukti,” kata Suhendri.
Dari data yang disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil dari 41 perkara narkotika, 9 perkara ketertiban umum (Kamtibum/TPUL), dan 7 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Jenis barang bukti yang paling disorot kali ini adalah bong atau alat hisap sabu, yang jumlahnya cukup banyak dan mencerminkan masih maraknya praktik penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Selain narkotika dan bong, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 13 unit handphone berbagai merek, 6 botol minuman keras, 3 alat berupa tang dan linggis, 1 pistol mainan, serta berbagai jenis pakaianyang terkait dengan tindak kriminal.