LENSAPOSTE.NET – Dua eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya diperkenalkan khusus dalam jumpa pers perdana mereka sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya diperkenalkan Arman Hanis yang juga pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Arman menyebut Febri dan Rasamala sudah banyak dikenal wartawan.
“Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah yang rekan-rekan media pasti sudah sangat mengenal beliau ya,” kata Arman di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9/2022).
“Dan di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamalah Aritonang. Saya juga yakin teman-teman sudah mengenal beliau,” tambahnya.
Untuk diketahui, Febri dan Rasamalah pernah menjadi pegawai KPK. Febri pernah menjabat sebagai juru bicara KPK. Keduanya keluar dari KPK di era kepemimpinan Firly Bahuri.
Febri memilih mengundurkan diri. Sementara Rasamalah termasuk ke dalam 57 eks pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus wawasan kebangsaan sehingga tidak diangkat menjadi ASN.
Keduanya kini berada dalam firma hukum Visi Law Office bersama Febri Diansyah. Arman Hanis lalu memperkenalkan tim pengacara lainnya.
“Di sebelah kiri saya ibu Sarmauli Simangunsong, dan samping kiri Bu Sarmauli adalah rekan Bobby Rahman Manalu,” ucapnya.
Alasan Febri dan Rasamalah Bela Sambo-Putri
Diketahui, Febri menjadi pengacara Putri Candrawathi. Febri mengaku sudah dikontak beberapa waktu lalu untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada detikcom, Rabu (28/9).
Febri mengaku ada punya kesepakatan dengan Putri. Dia menegaskan akan mendampingi istri Ferdy Sambo itu secara objektif dan faktual.
Sementara itu, Rasamala Aritonang akan menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo. Dia mengungkap beberapa alasan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo yaitu soal dinamika dalam kasus hingga karena Ferdy dan Putri merupakan WNI yang punya hak sama di depan hukum.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasamala saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sumber: Detik.com