LENSAPOST.NET — Tiga pria berinisial A, AYZN, dan KH diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah atas dugaan pemerasan di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh kelompok pria yang mengaku sebagai awak media dari luar Kabupaten Bener Meriah.
“Para terduga pelaku meminta uang damai sebesar Rp15 juta dengan ancaman akan mempublikasikan isu terkait dana desa ke media sosial apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujar AKBP Aris.
Aksi pemerasan ini bermula dari kunjungan para pelaku ke Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025. Esok harinya, mereka menggelar pertemuan lanjutan di warung kopi di Desa Pante Raya, tempat salah satu pelaku menarik korban ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan, dengan sisa pembayaran dijanjikan akan ditransfer. Namun, korban yang merasa dirugikan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan tiga unit handphone,” tambah Kapolres.
Ketiga pria tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polres Bener Meriah juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pelaku, serta mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan profesi untuk tindakan kriminal. Tindakan tegas akan kami ambil demi menjaga kepercayaan publik dan marwah profesi,” tegas AKBP Aris.












