LENSAPOST.NET- Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon akhirnya, Sat Reskrim Polres Aceh Besar secara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar (AN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.
Selain AN, Penyidik juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni (SW) selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, (AF) selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dalam kasus yang sama.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K, .M.H membenarkan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu SW, AF dan AN terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kab. Aceh Besar Ta. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar.
AKP Donna Briadi menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Saksi AHLI dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, “penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” terang AKP Donna Briadi pada media ini, Selasa 25 Maret 2025 malam.
Menurutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana,” tegas Kasat Reskrim AKP Donna Briadi.











