HUKUM  

Terlibat Skandal Vidio Asusila, GM Sebuah Perusahaan Konstruksi di Bireuen Ditahan Polisi

MS GM Sebuah Perusahaan Konstruksi Ternama Di Bireuen saat berdua dengan seorang Mahasiswi berinisial S di dalam mobil. S tersebut merupakan Mahasiswi praktek di Perusahaan Konstruksi ternama di Bireuen.

LENSAPOST.NET-Penyidik unit PPA Kepolisian resort Bireuen menahan seorang pria berinisial MS asal Bireuen dan seorang wanita Mahasiswi berinisial S asal Lhoksemawe.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila Vidio porno yang diperankan kedua tersangka dalam mobil.

Sebelumnya vidio berdurasi 1 menit lebih dan sejumlah foto tak senonoh beredar luas di media sosial.

Vidio dan foto tersebut ditemukan isteri tersangka MS.

Akhirnya isteri MS membuat laporan resmi ke Mapolres Bireuen. Polisi pun melakukan pengusutan.

Belakang diketahui, wanita tersangka S tersebut merupakan Mahasiswi sebuah Universitas di Lhoksemawe. S yang saat ini sedang praktek di Perusahaan Konstruksi ternama di Bireuen PT TB mendapatkan rayuan manis dari MS.

MS disebut-sebut sebagai GM (General Manajer) di Perusahaan Konstruksi tersebut sehingga membuat S makin percaya diri untuk melakukan perbuatan asusila kemudian merekam dengan kamera Handphone.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit PPA Polres Bireuen Aipda Eka Satria saat dikonfirmasi, Senin,(23/12/2024), menjelaskan MS dan S sudah ditahan di Mapolres Bireuen.

Keduanya dikenakan pasal Ikhtilath Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Hukum Jinayat.

“Saat sedang kita lengkapi berkas kita limpahkan ke Kejaksaan,”kata Kanit PPA Polres Bireuen.

Dihubungi terpisah, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan saat ini Jaksa sedang meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

Kata Munawal bila berkas tersebut belum lengkap akan disuruh lengkapi. ” Kita suruh lengkapi dengan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Nantinya ketika sudah lengkap kami akan keluarkan P21 kami minta kepada penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti,”kata Munawal Hadi seraya mengakui akan mengeskpos kasus tersebut ketika berkas sudah lengkap  dan tersangka diterima Kejaksaan. (Fajri Bugak)