LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI menemukan permasalahan dalam penatausahaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib. Ini terjadi pada sejumlah SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.
Salah satunya yang menjadi sorotan BPK, adalah pemberian uang panjar belum sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Banda Aceh 2023 dengan nomor: 8.B/LHP/XVII. BAC/04/2024, disebutkan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat membayarkan belanja yang menggunakan UP secara langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK.
“Selanjutnya pemberian uang panjar harus dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK,”tulis BPK dalam LHP.
Sementara wawancara (pihak BPK) kepada Bendahara Pengeluaran dan reviu bukti atau dokumen terkait pemberian uang panjar saat pemeriksaan kas pada Sekretariat DPRK, Sekretariat Daerah, BKPSDM, DP3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DLHK3 dan Dinas Pemadam Kebakaran mengungkapkan bahwa uang panjar diberikan tanpa Nota Pencairan Dana (NPD).
“Pemberian uang panjar selain untuk perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK juga masih dilakukan secara tunai ke PPTK atau pelaksana perjalanan dinas,”ungkap BPk dalam LHP– yang dikutip LensaPost.net











