LENSAPOST.NET – Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan setelah pemeriksaan dokumen Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan Formulir Model F Parlok dan Formulir Model F-Rekapitulasi Pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal Partai SIRA, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran lengkap.
“KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai SIRA LENGKAP,”tulis Munawarsyah dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Selanjutnya terhadap Partai Politik Lokal Partai SIRA akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KIP Aceh, dengan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, Munawarsyah menyampaikan hingga Sabtu 13 Agustus 2022 sebanyak enam partai politik lokal (Parlok) sudah melakukan pendaftaran.
“Dua Parlok lagi (PIA dan PAR) belum ada konfirmasi,” kata Munawar kepada wartawan.
Diketahui, Partai yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 diantaranya PA, PAS, GABTHAT, PDA, PNA, SIRA. [LP-001]












