LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000,- dari terpidana tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s/d 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G mengatakan uang denda dari terpidana Ramli Hasan, Bin M. Hasan diserahkan oleh istri dari terpidana kepada Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, SH., MKn. yang disaksikan oleh bendahara penerima Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maimun Fauzi, AMd.
Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Ramli Hasan, dijatuhi hukuman pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
“Serta diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 114.143.310,00,”kata Basril, Senin 22 Januari 2024.
Terpidana Ramli Hasan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023 tanggal 13 April 2023 telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 26 April 2023 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Stor ke Kas Negara
Usai penyerahan, uang denda tersebut, kata Kajari Basril langsung dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kantor Pos oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan akun Kejaksaan Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi.
“Atas pembayaran denda tersebut, Terpidana
tidak perlu menjalani penjara selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung tersebut,”katanya. [MA]