LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mirza Bin Ramli, mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh,Kamis, 14 Desember 2023.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 pada Senin tanggal 23 Oktober 2023.
Putusan tersebut memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mirza Bin Ramli dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00, dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H mengatakan sebelumnya, Mirza Bin Ramli telah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, melalui upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum, Mahkamah Agung memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.
Dalam konteks ini, eksekusi hanya dilakukan terhadap Mirza Bin Ramli, karena putusan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf belum diterima oleh penuntut umum. Muhammad Zaini Bin Yusuf dilepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat banding, dan jaksa eksekutor menunggu hasil putusan kasasi terkait kasus tersebut.
“Sebelumnya berada diluar rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf,”katanya.











