LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/03).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel showroom Yamaha di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli di wilayah Tapaktuan melihat tersangka—yang telah masuk dalam target operasi—melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju pusat Kota Tapaktuan.
Mengetahui keberadaan tersangka, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut. Saat itulah tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengamanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)












