LENSAPOST.NET – Sebanyak 186 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Remisi ini diberikan sebagai bagian dari kebijakan rutin setiap perayaan hari besar keagamaan, Jumat (28/3/2025).
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP akan langsung bebas setelah menjalani masa pidana dan mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, mayoritas penerima remisi mendapatkan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Acara pemberian remisi dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
Syarat Penerima Remisi
Kepala Rutan Takengon, Husni, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan warga binaan. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.
“Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin (register F), serta memiliki catatan perilaku baik selama menjalani program pembinaan,” ujar Husni.
Dari total 293 warga binaan di Rutan Takengon, sebanyak 186 narapidana memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara itu, 95 orang masih berstatus tahanan, dan 12 lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Rincian Penerima Remisi
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon, Niko, merinci jumlah penerima remisi:
- 37 orang menerima remisi 15 hari,
- 137 orang mendapat remisi 1 bulan,
- 10 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari,
- 1 orang mendapat remisi 2 bulan,
- 1 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK-II) selama 1 bulan dan langsung bebas.
Niko berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan muslim yang memenuhi syarat, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama di rutan. Jika mereka terus menunjukkan sikap positif, mereka bisa diusulkan untuk menerima remisi di kesempatan berikutnya,” tutup Niko.












