NEWS  

YARA Tak Ingin Berpolemik Di Media, Tunggu Tanggal Main

*Bantah Dirreskrimsus

LENSAPOST.NET – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait pernyataan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy yang menyebut  tuduhan YARA tidak mendasar dan berita bohong.

Safar mengaku pihaknya sudah menghimpun sejumlah informasi soal proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA dari pihak-pihak yang berkompeten.

“InsyaAllah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini,”tegas Safar yang didampingi Hamdani, Ketua YARA perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Minggu 16 April 2023.

Oleh karena itu, persolan ini selain ke Kadiv Propam, YARA juga merencanakan melaporkan ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas.

“Terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,”tegas Safar.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membantah tudingan YARA yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BMM PT BA secara diam-diam.

“Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong. Karena tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” ujar Winardy, dalam temu pers di Polda Aceh, Sabtu, 15 April 2023.

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu. Dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.

Dia juga menerangkan, bahwa yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina. Nanti biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak.

“Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *