LENSAPOST.NET – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH., MH., mengecam keras dugaan tindakan arogansi dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lokasi wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 16 Februari 2026.
Melalui Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, SH., Zubir menyampaikan bahwa dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Usm terhadap MS, seorang bayi berusia 9 bulan. Tak hanya terhadap bayi, kekerasan juga diduga dialami oleh nenek korban berinisial Ftr dan ibu korban berinisial IY.
“Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Korbannya bukan hanya bayi 9 bulan, tetapi juga nenek dan ibu korban,” ujar Saifuddin dalam keterangannya, Sabtu 21 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Ftr yang sedang menggendong cucunya, MS (9 bulan), menuju lokasi wisata sungai Batee Iliek—tempat ia biasa berjualan. Namun, akses menuju lokasi tersebut disebut telah dipagar oleh terduga pelaku.
Ftr kemudian menanyakan maksud pemasangan pagar tersebut. Percakapan keduanya memicu cekcok dan saling sindir. Situasi memanas hingga berujung dugaan kekerasan fisik.
Menurut keterangan yang dihimpun YARA, Usm diduga menyerang Ftr dengan memegang kepala korban, mencakar wajahnya, serta menarik tangan kirinya hingga terkilir. Dalam insiden tersebut, bayi MS juga disebut ikut ditarik dan terjatuh ke tanah.
Tak lama kemudian, IY (ibu korban) datang dan berusaha melerai sekaligus mengangkat anaknya yang terjatuh. Namun, ia juga diduga ikut menjadi korban pemukulan oleh Usm.
Laporan Polisi Telah Diajukan
Atas kejadian tersebut, nenek korban telah membuat laporan ke Polsek Samalanga dengan nomor:
LP/B/5/II/2026/SPKT/POLSEK SAMALANGA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 16 Februari 2026.
Sementara itu, ibu korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bireuen dengan nomor:
STTLP/51/II/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 20 Februari 2026.
Selain dugaan penganiayaan, Usm juga disebut-sebut merusak bangunan kios milik warga yang telah lama berjualan di kawasan wisata Batee Iliek.
YARA Minta Polisi Bertindak Tegas
YARA mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum terduga pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur.
“Kami meminta Polres Bireuen bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut,” tutup Saifuddin.













