ACEH  

Wali Nanggroe Dukung Pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam

LENSAPOST.NET – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan lembaga pendukung tugas-tugas Mahkamah Syariah Aceh sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.

Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Dr. Zulkifli Yus, M.H., Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru dilantik, bersama tiga hakim tinggi dan tiga orang dari Sekretariat Mahkamah Syariah, di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025.

Pada pertemuan itu Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq, Katibul Wali Abdullah Hasbullah beserta jajaran struktural Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Turut hadir juga Karo Hukum Setda Aceh, Junaidi, SH, MH

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Syariah Aceh memperkenalkan diri secara resmi sekaligus membahas tindak lanjut surat Kemenpan RB terkait pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam di Aceh.

Pembentukan sekretariat ini tengah dijajaki melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Aceh sebagai upaya memperkuat pelaksanaan peradilan syariat Islam di Aceh secara kelembagaan.

Wali Nanggroe menyambut positif inisiatif ini dan menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pembentukan lembaga pendukung Mahkamah Syariah dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat Aceh serta amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki.

“Ini langkah penting untuk penguatan syariat Islam di Aceh. Semoga segera terwujud sesuai amanat dan kebutuhan Aceh dalam kerangka kekhususan yang sudah dijamin oleh negara,” ujar Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Mahkamah Syariah Aceh dengan institusi pemerintah dan lembaga kekhususan Aceh dalam menjaga keberlangsungan peradilan syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh.[]