LENSAPOST.NET – Pekerjaan lanjutan pembangunan selasar di UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kekurangan volume pekerjaan.
Ini terungkap dalam LHP BPK yang dimuat dalam buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2023
Proyek ini dilaksanakan oleh CV Fa berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/6161/SP/RSUD-DB/2023 yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.599.657.000,00. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada hari yang sama melalui Nomor 602.1/6182/SPMK/RSUD-DB/2023, dengan masa pelaksanaan selama 147 hari kalender, terhitung sejak 7 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Namun, selama proses pelaksanaan, proyek ini mengalami perubahan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 602.1/ADD-1/6161/SP/RSUD-DB/2023 pada tanggal 12 September 2023. Meski demikian, pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dilakukan serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO) pada tanggal 11 Desember 2023, yang tertuang dalam BAST PHO Nomor 602.1/023/BA/RSUDDB/XII/2023.
Proyek ini telah dibayar lunas melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 22 April 2024, mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang dinilai sebesar Rp88.370.205,79. []