Umum  

Ustad Masrul Aidi: Dalam Membina Rumah Tangga Ada Hak dan Kewajiban Antara Suami Istri

Ustadz Masrul Aidi LC MA, Pimpinan Pondok Pesantren Babul Magfirah, Cot Keueng memberikan tausiyah kepada jamaah pengajian rutin TP-PKK Aceh Besar yang berlangsung di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Selasa (26/09/2023).

LENSAPOST.NET – Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri.

“Kewajiban suami kepada istri adalah secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga,” kata Ustad H Masrul Aidi Lc MA kepada kepada jamaah Halaqah pengajian TP-PKK Kabupaten Aceh Besar, pertemuan ke-27 di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Selasa (26/09/2023) siang.

Selanjutnya, kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri atau ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumahtangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Kemudian kewajiban bersama sebagai suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan dalam semua aspek kehidupan.

Jamaah rutin Tim TP-PKK Aceh Besar mengikuti pengajian rutin bersama Ustadz Masrul Aidi LC MA, Pimpinan Pondok Pesantren Babul Magfirah, Cot Keueng berlangsung di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Selasa (26/09/2023).

“Seperti beribadah bersama dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh,” ujarnya

Selain itu, Pernikahan dalam Islam pada dasarnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga harmonis. Salah satu upaya untuk membangun dan menjaga keharmonisan tersebut adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban.

“Dengan begitu, baik suami maupun istri sadar akan kewajibannya atas pasangan sehingga haknya pun dapat pantas untuk terpenuhi sebagaimana mestinya,” paparnya

Hadir dalam kegiatan itu, Pj Ketua TP-PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM, para ASN di jajaran Pemkab Aceh Besar dan pengurus TP-PKK Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *