ACEH  

TTI Endus Pemenang Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Sebesar Rp96,3 Miliar Diduga Terlibat Persekongkolan

Tangkapan Layar, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tentang Informasi Tender Pembangunan Gedung Kejatisu

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengendus bau tak sedap didalam pengaturan pemenang tender antara sesama peserta tender. TTI menduga telah terjadi persekongkolan dimana Pemenang tender PT. Permata Anugerah Yalapersada ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456 (99,39% x Nilai HPS Rp.96.312.597.942).

“Pemenang tender hanya membuang 0,06% sudah dipastikan bakal menjadi pemenang tender,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Selasa (1/72025).

Nasruddin menyebutkan, adapun perusahaan peserta tender pada paket Pembangunan Gedung Kajatisu tersebut sebanyak 4 Peserta yaitu :
1. PT. Gunakarya Nusantara, Rp.91.000.000.128,71.
2. PT. Bumi Aceh Citra Persada, Rp.91.350.000.847,29.
3. PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, Rp.92.929.227.583.
4. PT. Permata Anugerah Yalapersada, Rp.95.726184.456.

Dari hasil Evaluasi Penawaran, 3 Perusahaan yang menawarkan terendah dinyatakan gugur dengan alasan yang sama yaitu tidak menyampaikan personil manajerial tekhnik.

Menurutnya, hal itu sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada ngada Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran dengan alasan yang sama padahal Personil Manajerial Tekhnik adalah Personil dasar yang wajib dimiliki oleh peserta tender.

“Sangat tidak Logis perushaan besar yang sudah sering menang tender tidak memiliki Personil Manajerial Tekhnik seperti yang disebutkan pada hasil Evaluasi Penawaran,” kata Nasruddin.

Ia menanambahkan, Tender Pembangunan Gedung Kajatisu sudah pernah ditender dan Gagal lalu diulang kembali. Atas hal tersebut TTI meminta kepada KPA atau PPK Pembangunan Gedung Kajatisu untuk menolak hasil penetapan Pemenang dengan alasan sudah terjadi persekongkolan dan pengaturan bersama dan selanjutnya tender dibatalkan dan dilakukan Tender Ulang sekali lagi.

Kemudian TTI juga meminta kepada APIP Sumatera Utara untuk melakukan Audit forensik dan memeriksa apakah Indikasi Persekongkolan antara sesama peserta tender bisa dibuktikan.

“Jika APIP serius, tidak begitu sulit bagi APIP unutk membuktikannya. APIP bisa saja membuka Nomor IP Addres seluruh peserta tender,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.