LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan terhadap kontrak paket pekerjaan yang telah ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara.
Hal ini karena adanya persyaratan tender yang dinilai diskriminatif dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Koordinator Nasional TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13873/D.4.3/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang menegaskan bahwa penambahan syarat tertentu dalam dokumen tender oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.
Menurutnya, pada poin 5 huruf c dalam surat tersebut, LKPP secara tegas menyatakan bahwa apabila output pekerjaan tetap dapat dicapai tanpa adanya syarat tambahan, maka penambahan syarat itu dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan berpotensi menghambat keikutsertaan pelaku usaha dalam proses pemilihan.
Nasruddin menyebutkan, dalam tender yang berlangsung, Dinas PUPR Aceh Tenggara mempersyaratkan kepemilikan Izin Galian C kepada peserta, padahal izin tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap output pekerjaan, khususnya pekerjaan galian pipa.
“Pekerjaan Galian Pipa misalnya tanpa izin galian C pekerjaan tersebut tetap dapat dikerjakan,” tegasnya.
TTI menilai persyaratan tersebut tidak hanya menyulitkan pelaku usaha kecil, namun juga menutup peluang persaingan yang sehat. “Tidak semua peserta tender mampu memperoleh dukungan Izin Galian C, sehingga syarat ini jelas tergolong diskriminatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasruddin meminta Inspektorat Aceh Tenggara sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar menjalankan tugas dan fungsinya secara independen tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Kepala Daerah yang merupakan atasan langsung.
TTI juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara agar turut memantau dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“APH dapat memberikan sanksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Negara sehingga tidak terjadinya kerugian uang Negara,”ujarnya. []













