LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) Mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar mempercepat pelaksanaan Pembangunan Rumah bantuan Layak Huni yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Aceh.
“Ada 2.000 unit rumah yang bakal dibangun dan 1.500 calon penerima sudah mendapat verifikasi dari Tim yang dibentuk oleh Dinas Permukiman Aceh,” sebut Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Sabtu (9/8/2025).
Ia menjelaskan, mengingat saat ini sudah memasuki simester ke II Tahun Anggaran 2025 daya serap APBA baru mencapai 41% dari Total APBA Rp.11,7 Trilyun, idealnya Realisasi Anggaran seharusnya sudah mencapai 60% jika dihitung dari sisa anggaran tahun 2025. Pemerintah Aceh diminta bekerja maksimal untuk menutupi sisa waktu yang efektif tersisa 90 hari lagi.

Sistem Ekatalog Versi 5.0 yang selama ini digunakan oleh Dinas Perkim Aceh dalam memilih Rekanan sudah ditutup tidak dapat digunakan lagi maka Dinas Perkim diminta mencari solusi lain apakah melanjutkan dengan SistemEkatalog Konstfuksi Versi 6.0 atau Dinas Perkim dapat menggunakan cara lain selain epurchasing.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memungkinkan dilakukan dengan Pengadaan lansung untuk nilai paket sampai dengan Rp.400.000.000,- KPA dapat membuat Kontrak 4 unit rumah per kontrak, setiap perusahaan dapat melaksanakan pekerjaan sebanyak 5 Paket sesuai dengan Sisa Kemampuan Paket SKP = 5 Paket pekekerjaan Konstruksi.
“Dinas Permukiman Aceh didesak segera melakukan langkah langkah strategis sehingga daya serap anggaran dapat segera silaksanakan,” ujar Nasruddin.
Pembangunan Rumah layak huni yang tersebar diseluruh Aceh sangat membantu kehidupan ekonomi masyarakat di pedesaan, daya beli masyafakat akan segera kembali akibat dari proyek yang sedang berjalan. Banyak masyarakat terbantu karena uang beredar sudah dapat dirasakan. []













