HUKUM  

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik

Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Aufa Novriza bin Syahrial. Buronan tersebut ditangkap di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 14.00 WIB.

Aufa Novriza, pria berusia 24 tahun kelahiran Banda Aceh, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2023, Aufa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 23 Mei 2023. Upaya kasasi yang diajukan Aufa juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2692 K/Pid.Sus/2024 pada 15 Mei 2024.

Setelah beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, Aufa tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan hukum. Oleh karena itu, melalui program Tabur, Kejati Aceh akhirnya melakukan penangkapan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Ali Rasab Lubis, Selasa, 15 Oktober 2024.

Melalui program Tabur, pihak kejaksaan mengimbau kepada seluruh terpidana yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *