Umum  

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Soroti Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

LENSAPOST.NET – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe terus menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis guna memperkuat kekhususan Aceh.

Dalam dialog bersama Pemerintah Kota Subulussalam, Jumat (31 Juli 2026), pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), optimalisasi kewenangan daerah, serta penyempurnaan implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan bahwa dialog di Kantor Wali Kota Subulussalam tersebut dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.

Kamaruddin menegaskan, kunjungan tim bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, melainkan untuk menyerap langsung pandangan, pengalaman, dan aspirasi daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Perdamaian Aceh telah memberikan fondasi kuat bagi pembangunan. Namun, implementasi MoU Helsinki dan UUPA perlu terus dikaji. Kami hadir untuk mendengar langsung pengalaman Pemerintah Kota Subulussalam sebagai salah satu daerah strategis di wilayah barat daya Aceh,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam menyampaikan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan otonomi khusus, di antaranya kapasitas fiskal daerah, efektivitas penyaluran Dana Otsus, mekanisme bantuan keuangan, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan dan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi daerah.

Peserta dialog juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola Dana Otsus agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Selain itu, mengemuka usulan pembentukan mekanisme atau kelembagaan yang dapat memperkuat pengelolaan Dana Otsus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Aspek kewenangan daerah turut menjadi perhatian utama. Diskusi mencakup implementasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU), penguatan perizinan daerah, serta perlunya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menyambut baik inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap hasil kajian ini menjadi masukan strategis bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam menyempurnakan implementasi MoU Helsinki dan UUPA demi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kajian akan merangkum seluruh masukan, termasuk penguatan kapasitas fiskal daerah, pembenahan tata kelola Dana Otsus, optimalisasi DBH sumber daya alam, penyelesaian persoalan pertanahan, serta penguatan kewenangan daerah.

Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan seluruh hasil dialog dari berbagai daerah akan dirumuskan menjadi rekomendasi komprehensif kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda. Seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA, serta mendorong pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Aceh,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus Aceh. []