LENSAPOST.NET – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 28 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G., SH., MH mengatakan dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu, Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 28/JN/2023/MS-JTH, Tanggal 31 Oktober 2023 atas nama terhukum: A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk.
Lalu putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 32/JN/2023/MS-JTH, Tanggal 13 November 2023 atas nama terhukum: R, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk.
Terakhir putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor : 35/JN/2023/MS-JTH, Tanggal 27 November 2023 atas nama terhukum: J, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk.
“Bahwa sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho,”kata Basril.
Ia menyebut, dengan adanya eksekusi uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
“Agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,”ujarnya.












