LENSAPOST.NET – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka yang baru ditetapkan sekaligus ditahan yakni ET, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer IEP Persada Nusantara.
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini bertambah. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
“Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.












