NEWS  

Terkait Dugaan Penggelapan Rp1,4 Miliar, BSI Pastikan Tidak Ada Nasabah Dirugikan

ILUSTRASI: PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (BSI) Aceh [DOK. BSI]

LENSAPOST.NET– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik menyusul pemberitaan terkait dugaan pembobolan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang Atas.

Sebelumnya, seorang oknum pegawai BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang.

BACA JUGA:Pegawai BSI Sabang Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar

SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa BSI merupakan institusi hukum yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu, Sabtu 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan, terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, pihak bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan,”katanya.

Ia juga mengatakan, Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap. []