ACEH  

Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, LSM Penjara Minta APH Tidak Diam

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh

LENSAPOST.NET – Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, terus menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh. Aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan dugaan indikasi korupsi di Kabupaten tersebut.

Setelah sebelumnya Ketua DPD LSM Penjara itu meminta kepada Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry melakukan pencopotan terhadap Jabatan oknum Camat Lawe Alas, Salamudin, karena menurutnya oknum Camat tersebut diduga ikut terlibat dalam praktek Upeti dalam Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan setempat.

Kekinian, Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil sejumlah Pengulu Kute (Kepala Desa) di Kecamatan Lawe Alas untuk menelisik dugaan Upeti di Kecamatan tersebut.

“Isu dugaan Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas saat ini menjadi perhatian publik. APH seharusnya jangan diam,” tegas Pajri Gegoh, Kamis 21 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, APH sudah seharusnya membentuk tim khusus dalam melidik dugaan tindak korupsi upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa yang mencapai Rp. 6.000.000 per desa di Kecamatan Lawe Alas.

“Tabir tindak pidana korupsi ini secepatnya harus di buka APH kehadapan publik untuk menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi jawaban atas pertanyaan publik ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, meminta kepada Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry, agar memberhentikan jabatan Camat Lawe Alas, Salamudin, terkait dugaan Upeti yang turut melibatkan Camat setempat.

Menurut Pajri Gegoh, Bupati Aceh Tenggara (Agara) sudah seharusnya melakukan pencopotan jabatan Camat Lawe Alas, untuk menelisik lebih dalam dugaan Upeti yang diduga kuat ikut melibatkan oknum Camat dalam menggerogoti dana Pemberantasan Narkoba Desa.

“Bupati sudah seharusnya jangan berdiam diri melihat isu yang berkembang terkait dugaan upeti yang turut melibatkan Camat Lawe Alas,” tegas Pajri Gegoh, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini menantikan tindakan tegas dari Bupati Aceh Tenggara dalam keseriusannya menanggapi isu Upeti yang melanda di Kecamatan Lawe Alas saat itu.

“Kita mengapresiasi tindakan tegas Bupati telah mencopot Jabatan Camat Leuser yang diduga terlibat dalam dugaan pungli. Kali ini masyarakat menunggu sejauh mana tindakan Bupati dalam menanggapi isu Upeti di Kecamatan Lawe Alas,” tegasnya. []