LENSAPOST.NET – Babak baru dalam dugaan keterlibatan Camat Lawe Alas dalam keikutsertaannya berperan pada dugaan Upeti pada Dana Pemberantasan Narkoba Desa semakin menguatkan kecurigaan publik.
Hal tersebut setelah sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, mengungkapkan fakta baru dalam dugaan yang menguatkan keterlibatan Camat Lawe Alas dalam Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa di wilayah Kecamatan itu.
Ia membeberkan, baru baru ini Camat Lawe Alas mengirimkan berupa pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi ‘Assalamualaikum coba kirim nomor rekening kamu ada sedikit rejeki’ .
“Kita mempertanyakan atas permintaan nomor rekening pribadi tersebut,” tegas Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut Pajri Gegoh, kita menduga pesan yang dikirim Camat Lawe Alas itu atas permintaan nomor rekening miliknya merupakan berkaitan erat pada pemberitaan dugaan keterlibatan Camat dalam dugaan Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa yang dibandrol sebesar Rp. 6.000.000 per Desa.
Terpisah, terkait pesan WhatsApp yang disampaikan oleh ketua DPD Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, Camat Lawe Alas, Salamudin, malah memilih untuk diam dalam memberikan keterangannya terkait pesan WhatsApp itu.
Hal tersebut diketahui setelah wartawan LensaPost.net mencoba meminta klarifikasi kepada Camat Lawe Alas, Salamudin, melalui panggilan dan Pesan WhatsApp.
Hingga berita ini di Publish Camat Lawe Alas masih memilih untuk tidak memberikan keterangannya.
Sempat diberitakan, mencuatnya dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini terus menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten tersebut.
Hal itu setelah sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti tajam dugaan upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa yang menyeret nama oknum pejabat teras daerah setempat diduga ikut mencicipi dana tersebut.
Jika dugaan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM Penjara, Aceh itu benar terjadi. Hal itu tentu saja bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Daerah Aceh Tenggara yang saat ini diketahui sedang getol getolnya memberantas narkoba dari tingkat Desa hingga ketingkat Kabupaten.
Pajri Gegoh mengungkapkan, kekinian dugaan tersebut mulai terkuak setelah sumber yang layak dipercaya Kecamatan Lawe Alas mengungkapkan dugaan upeti sebesar Rp.6.000.000 dari dana Pemberantasan Narkoba Desa itu memang patut diduga kuat benar adanya.
“Pungutan tersebut dilakukan oleh pihak Kecamatan dengan dalih akan diserahkan kepada pihak Kabupaten,” ungkapnya, Minggu 17 Agustus 2025. []













