LENSAPOST.NET – Polemik yang terus menyeret nama Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, kembali memantik reaksi publik. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mencopot sementara yang bersangkutan dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, menyusul rentetan kontroversi yang dinilai mencoreng etika kepemimpinan daerah.
“Kami meminta Kemendagri untuk memanggil, memeriksa, mengevaluasi, bahkan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan sementara terhadap Hasan Basri,” ujar Zubir dalam keterangannya, Sabtu 11 April 2026.
YARA menilai, sejak dilantik pada 18 Februari 2025, Hasan Basri kerap memicu kegaduhan berulang. Sejumlah peristiwa yang disorot publik antara lain dugaan pemukulan terhadap Plt Kepala Satpol PP Pidie Jaya, Hazaini, serta insiden penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala SPPG di Gampong Sagoe, Kecamatan Trieng Gadeng, pada 30 Oktober 2025.
Tak hanya itu, polemik juga muncul dalam aspek administratif. Pada Maret 2026, Hasan Basri disebut menyurati Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, untuk meminta pelimpahan sebagian kewenangan, yang dinilai memicu dinamika internal pemerintahan.
Kegaduhan kembali mencuat ketika pada 30 Maret 2025, Hasan Basri diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Zikrillah, mantan tim sukses pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri.
Menurut Zubir, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76, yang melarang pejabat daerah membuat kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, maupun bersifat diskriminatif.
“Perilaku tersebut jelas bertentangan dengan norma hukum dan prinsip kepemimpinan yang seharusnya menjaga ketertiban serta kepercayaan publik,” tegasnya.
YARA secara khusus meminta Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah untuk segera mengambil langkah konkret melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri.
Desakan ini disampaikan di Meureudu, sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi sejak 2025 hingga awal 2026 di wilayah tersebut.
Zubir berharap langkah tegas dari Kemendagri tidak hanya menjadi bentuk penegakan disiplin, tetapi juga memberi efek jera bagi pejabat publik lainnya.
“Evaluasi ini diharapkan menjadi pelajaran penting, bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah agar menjaga integritas dan etika dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.













