Sekretaris DPRK Bireuen Bungkam Soal Dua Pajero Belum Dikembalikan Eks Pimpinan

Ilustrasi Mobil Pajero Sport. (Foto: Istimewa)

LENSAPOST.NET – Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, hingga Selasa 1 Juli 2025, belum merespons konfirmasi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

BPK menemukan dua unit kendaraan dinas Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar 4×4 yang masih dikuasai mantan pimpinan DPRK periode 2019–2024 karena belum dikembalikan setelah jabatan mereka berakhir pada 2 September 2024.

Dalam LHP BPK disebutkan bahwa Sekretariat DPRK telah meminta pengembalian melalui surat tertanggal 11 September 2024, namun hingga pelaksanaan pemeriksaan fisik pada 16 April 2025, aset tersebut belum dikembalikan.

LensaPost.net mencoba meminta tanggapan Said Abdurrahman pada 19 Juni 2025, namun hingga laporan ini ditulis, ia belum memberikan komentar. Tidak ada pernyataan tertulis ataupun lisan yang dihimpun oleh media.

Sebelumnya, LensaPost memberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan uji petik terhadap penatausahaan aset tetap dan analisis Kartu Inventaris Barang (KIB) melalui aplikasi e-BMD.

BPK mencatat bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen masih mencatat dua unit kendaraan dinas atas nama instansi, meski kendaraan tersebut telah digunakan oleh mantan pimpinan DPRK Bireuen periode 2019–2024.

Kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4L DAKAR 4×4.

BACA JUGA: BPK Temukan Dua Unit Pajero Sport Masih Dikuasai Eks Pimpinan DPRK Bireuen