ACEH  

Sedang Asik Bermain Judi Online Dua Warga Takengon Ditangkap

Oplus_0

LENSAPOST.NET – Dua orang yang sedang bermain Judi Online di salah satu warung di kecamatan pegasing, Kabupaten Aceh Tengah terpaksa harus menginap di kantor Polres setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi yang baru 11 hari bertugas di Polres Aceh Tengah dan serius membasmi judi online, Jumat, 21 Juni 2024.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui kasat reskrim IPTU Deno Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan informasi awal dari masyarakat di simpang kelaping kecamatan pegasing, ada salah satu warung sering ada aktivitas yang mencurigakan.

Ia bersama tim resmob Polres langsung ke TKP dan mengamalkan dua orang dan langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah.

“Dan sekarang ini sedang dilakukan penyidikan di unit Tipiter polres,”katanya.

Dari hasil penangkapan Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan dua unit handphone dengan jumlah saldo Rp 67.000 dan Rp 30.000 rupiah dan juga ada yang sedang berjalan di aplikasi Judi Online yang mereka mainkan saat penindakan itu.

“Kita jangan mau di bodohi aplikasi judi online karenakan itu sudah setingan dan kalau pun pernah menang itu sekali saja itu hanya memancing kita untuk ketagihan bermain judi itu, intinya judi itu merugikan kita tidak pernah menang habis semua harta kita untuk judi itu dan itu tipu daya aplikasi dibuat oleh manusia,”jelasnya.

Rahmad Risky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *