LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (40) warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu (03/09/2025) sekira pukul 13.30 WIB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Perapat Hilir.
Menanggapi laporan tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud bersama perangkat Desa setempat untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dilokasi penangkapan petugas mendapati AL dan menemukan satu bungkus sabu di lantai depan tersangka,” sebut Kasi Humas, Polres Agara, Senin 8 September 2025.
Lebih ia juga menjelaskan, penggeledahan berlanjut hingga ke dalam kamar, dimana petugas menemukan 5 bungkus sabu tambahan serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 0,57 gram brutto, Puluhan plastik klip berbagai ukuran, 2 kaleng aluminium yang sudah dipotong kecil, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol larutan penyegardan 3 mancis, pipet modifikasi, piring plastik, serta perlengkapan lainnya
Saat di interogasi petugas, AL mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” imbuhnya. []