ACEH  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Pria di Pulonas Baru, Sabu Siap Edar Ikut Disita

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang warga Desa Pulonas Baru berinisial AS (50) dan H (45), ditangkap di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menyatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Pulonas Baru. Menindak lanjuti laporan itu, anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang yang sedang berada di sebuah warung.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta pencarian di sekitar lokasi,” kata Kasi Humas, Kamis 26 September 2025.

Kemudian dari hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di bawah batu berjarak sekitar 3 meter dari tempat kedua pelaku duduk.

Selain itu, turut juga diamankan barang bukti lain, diantaranya 2 bungkus plastik berisi sisa sabu seberat bruto 0,30 gram, 1 alat hisap sabu/bong lengkap dengan kaca pirex , 1 korek api gas yang dimodifikasi jarum , 22 plastik paket kosong warna putih bening , 1 kaleng rokok merah merek Gudang Garam , 3 pipet takar sabu dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Saat dimintai keterangan di lokasi, keduanya saling melempar tanggung jawab. Namun, H mengakui pernah menjual sabu sebelum ditangkap, serta menyebut bahwa 4 bungkus sabu yang ditemukan merupakan milik A.S.

“Guna penyelidikan lebih lanjut Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” Imbuh Kasi Humas. []