ACEH, HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pria Warga Lawe Bulan dan Babussalam, 1 Gram Sabu Ikut Disita

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pria Warga Lawe Bulan dan Babussalam

LENSAPOST.NET – Satuan Resersa Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal diketahui pada Kamis (14/08/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengangkat seorang pria berinisial H (41), warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram bruto, 1 unit handphone merek Samsung warna ungu, 1 plastik klip bening ukuran sedang dan 3 bungkus plastik paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas, Jomson Silalahi, Selasa (19/8/2025).

Barang Bukti Sabu

“Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial M (33), wiraswasta, warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M pada Jumat (15/08/2025) sekira pukul 09.00 WIB di halaman Bank Syariah Indonesia, Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

“Saat diperiksa, M mengakui bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada H,” ujarnya.

Atas penangkapan tersebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” sebutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut. []