ACEH  

Satreskrim Polres Agara Pasang Spanduk Himbauan di Sejumlah SPBU

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara (Agara) memasang spanduk himbauan larangan menyalahgunakan BBM bersubsidi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dalam wilayah hukum Polres setempat.

Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyampaikan pemasangan himbauan di SPBU ini untuk memperkuat pengawasan dan menghindari penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

“Pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” kata Zery Irfan, Senin, 29 September 2025 kemarin.

Ia menjelaskan, adapun empat SPBU yang menjadi sasaran sosialisasi Polres Aceh Tenggara yaitu SPBU PT Yusuf Desky di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Babusalam, SPBU CV Eka Jaya di Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, SPBU PT Multi Indah Perdana di Desa Kuning, Kecamatan, Bambel dan SPBU PT Permita Wahyu Mulyo di Desa Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur.

Zery menyebutkan selain memasang spanduk imbauan, polisi juga mengedukasi petugas SPBU tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Pelanggaran terhadap UU tersebut juga dapat didenda maksimal Rp 60 miliar.

“Kita juga menegaskan kepada seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan sehingga dapat menyebabkan antrian panjang,” ujarnya.

Selain itu kata Zery, setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila di kemudian hari ditemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Zery mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk dapat bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.

“Mari gunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya, hindari penyalahgunaan dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” imbuhnya. [].