LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Pelaku AN sendiri merupakan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, pelaku kemudian berhasil ditangkap di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (28/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Iptu Zery menjelaskan, kasus ini berawal
dari peristiwa pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 18.24 WIB, ketika tersangka AN membacok korban bernama Muhammad Hanafiyah dengan menggunakan sebilah senjata tajam.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala serta luka pada tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD. H. Sahudin Kutacane,” kata Iptu Zery, Rabu (1/10/2025).
Usai kejadian, tersangka kemudian melarikan diri hingga ke wilayah Aceh Tengah. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat,” imbuh Kasat Reskrim. []













