ACEH  

Sarita Dizalimi oleh Panitia Seleksi PPIH Tingkat Kabupaten, Satu Item Nilai Lagi Tak Dijumlahkan

Sarita SE.M.Si

LENSAPOST.NET-Sarita SE.M.Si, salah seorang ASN Kemenag Bireuen yang bertugas di seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bireuen , mengikuti seleksi untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter bidang tugas ketua kloter. Ia mengaku merasa dizalimi atau ditipu oleh Panitia Seleksi PPIH tingkat Kabupaten Bireuen.

Sarita mengatakan pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 lalu, dirinya sudah mengikuti ujian tulis sistem CAT dengan nilai akhir 42,6.

Selain nilai CAT, Panitia Seleksi PPIH dalam penentuan kelulusan tahapan wawancara menggabungkan nilai CAT dan nilai administrasi. Namun, dalam seleksi tersebut, untuk nilai administrasi milik Sarita, yang dihitung hanya nilai ijazah dan masa kerja.

Sedangkan SK Bertugas di seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bireuen tidak dihitung oleh Panitia Seleksi Kabupaten. Padahal Sarita sudah bertugas di seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bireuen sejak 2016

Akibat tidak dihitung nilai SK bertugas
seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bireuen sehingga Sarita pun dinyatakan tidak cukup nilai untuk masuk tahap wawancara.Padahal, panitia punya kewajiban untuk menghitung nilai SK Bertugas di bidang haji.

“Saya merasa ditipu oleh Panitia Seleksi PPIH Kabupaten. Panitia hanya menghitung nilai CAT dengan nilai administrasi, nilai ijazah, dan masa kerja. Setelah digabungkan, jumlah nilai saya hanya 56,6. Akan tetapi, bila dihitung nilai SK bertugas di bidang seksi haji dan umrah , nilai saya akan bertambah menjadi 68,6. Jika nilai tersebut dihitung, saya akan lulus ke tahap wawancara dan masuk peringkat 4. Tapi, panitia seleksi Kabupaten tidak menghitung nilai SK bertugas saya di seksi Haji dan Umrah Kemenag Bireuen,” kata Sarita kepada wartawan Rabu, (24/12/2025)

Menurut Sarita, dirinya bukan petugas baru di bidang haji. Dirinya sudah bertugas di bidang haji Kementerian Agama Kabupaten Bireuen sejak 1 Februari 2016. Jadi, bukan sebuah alasan bagi PPIH untuk tidak menghitung nilai SK bidang saya karena alasan klasik tidak menyebutkan detail unit kerja SK seksi haji dan Umrah.

SK ASN Kemenag yang lulus PNS beberapa tahun yang lalu memang semua tidak disebutkan bertugas di bidang haji. Dalam SK disebutkan bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.

“Saya sudah 2016 bertugas di bidang seksi haji dan Umrah Kemenag Bireuen. Saya bukan orang baru di bidang haji. Pak Sulaiman sudah mengetahui detail bahwa saya bertugas di bidang haji,” kata Sarita.

Atas dasar tersebut, dirinya sangat yakin bahwa ia dijadikan korban dalam seleksi PPIH Kloter sehingga dirinya tidak diluluskan ke tahap wawancara.

“Saya menemukan banyak kejanggalan dalam seleksi di tingkat Kabupaten Bireuen. Ketika saya cari informasi di tingkat Provinsi, katanya ada masa sanggah, akan tetapi panitia seleksi Kabupaten tidak menyampaikan informasi tersebut pada kami tingkat Kabupaten.”

Panitia seleksi tingkat Kabupaten seharusnya menghitung nilai SK bertugas di haji. Kabupaten lain, panitia seleksi Kabupaten berperan aktif mengingatkan panitia seleksi Provinsi. Di Bireuen justru tak demikian,” ucap Sarita.

Ia menyayangkan kejadian seperti ini. Dirinya menjadi korban dalam hal ini. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk dapat meninjau kembali hasil seleksi petugas kloter yang diluluskan oleh Panitia PPIH di tingkat Kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh.

“Saya tak mau dijadikan korban karena tidak diluluskan ke tahap wawancara. Seharusnya panitia kabupaten berlaku adil dan jujur. Semoga suara saya yang saya sampaikan melalui media diketahui oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan dijadikan bahan evaluasi,” ungkap Sarita.

Dihubungi terpisah, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bireuen, Sulaiman, menjelaskan bahwa saat mengikuti seleksi, Sarita mengunggah berkas SK yang menyebutkan bertugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, bukan SK yang menyebutkan bertugas di Seksi Haji dan Penyelenggaraan Umrah.

“Peserta lain langsung mengunggah SK yang menyatakan bertugas di seksi penyelenggara haji dan umrah.
Sedangkan Sarita bukan demikian.

Begitu juga terkait penentuan kelulusan ke tahap wawancara itu bukan urusan kami di kabupaten, melainkan urusan provinsi,” jelas Sulaiman. [Red]