LENSAPOST.NET – Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tahun 2025 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara jauh dari capaian target yang telah ditentukan. Dimana Dinas tersebut pada tahun lalu hanya mampu mencapai target PAD sebesar 32,53% untuk retrisbusi kebersihan.
Informasi tersebut terkuak dari Realisasi Laporan Penerimaan Pedapatan Asli Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara tahun anggaran 2025.
BPKD Aceh Tenggara mencatat, dari target PAD sebesar Rp1.000.000.000 hanya terealisasi Rp325.281.150 atau 32,53% untuk capaian retribusi disektor Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tidak tercapainya target PAD di sektor kebersihan (persampahan) itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani malah memilih diam saat dikonfirmasi terkait kendala pihaknya atas permasalahan tidak tercapainya PAD di sektor kebersihan itu.
Menangapi kondisi tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyesalkan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara yang dinilai tidak serius dalam pencapaian target PAD.
“Tidak tercapainya realisasi target PAD itu menunjukkan betapa lemahnya kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini,” ungkap Pajri Gegoh, 13 Maret 2026.
Untuk itu, pihaknya meminta hal tersebut menjadi catatan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Kepala Daerah (Bupati) dan DPRK. []











