LENSAPOST.NET— Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan nama-nama ajudan Irjen Ferdy Sambo dipinjam oleh Putri Candrawathi untuk membuka rekening.
Pernyataan itu disampaikan Erman merespons isu rekening gendut para ajudan Sambo usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing (ajudan),” ujar Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Ia mencontohkan rekening atas nama Ricky Rizal digunakan Putri untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah. Hal ini disebabkan Bripka RR bertugas dan bertanggung jawab atas rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara itu, kata Erman, rekening atas nama Yosua digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Jakarta.
“Kalau Yosua untuk kebutuhan rumah tangga yang di Jakarta kali ya, di rumah Saguling, Duren Tiga,” tuturnya.
Menurut Erman, setelah dibuat sejak tahun 2021, seluruh kartu ATM ataupun layanan mobile banking digunakan sepenuhnya oleh Putri. Ia mengatakan kliennya sama sekali tidak menggunakan rekening tersebut.
“Yang menggunakan Ibu PC, bukan RR. Nanti ada rekening lain dikirim sama Ibu PC,” jelas Erman.
“(Bripka RR) yang menyampaikan kebutuhan di Magelang bulan ini sekian. Nanti PC yang ngirim,” imbuhnya.
Namun, Erman mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang disimpan Putri dalam rekening atas nama Bripka RR. Ia memperkirakan jumlahnya sempat mencapai ratusan juta.
“Enggak tahu. Pokoknya ratusan, sekitar Rp300 juta. Tahun 2021 itu diminta buka rekening, setelah itu buka rekening, ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Bu PC,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut rekening kliennya masih tercatat melakukan transaksi keuangan pascapenembakan di rumah Sambo.
Menurut Kamaruddin, ada transaksi pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal, Yosua tewas ditembak pada 8 Juli.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku belum bisa menjelaskan secara detail soal berapa rekening yang diblokir, termasuk siapa pemiliknya. Ia mengaku masih melakukan pendalaman.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia