LENSAPOST.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh menyoroti pelaksanaan Proyek Penanganan Longsoran BTS Gayo Lues – Aceh Tenggara, dengan nilai berjumlah Rp10,7 miliar, bernomor kontrak HK.02.01/CTR-Bb1.PJM.III/016/APBN/2025 yang dikerjakan tanpa Batching Plant diyakini bakal merusak lingkungan sekitar.
Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, menduga pekerjaan yang berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, yang dikerjakan tanpa menggunakan Batching Plant itu akan menyebabkan perbedaan kualitas beton dari spesifikasi teknis pekerjaan dan dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan, ekosistem dan kesehatan manusia.
Ia menjelaskan, debu dari semen yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut diyakini dapat merusak lingkungan sekitar dikarenakan debu yang dihasilkan semen mengandung partikel halus dan logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, tumbuhan, hewan, serta juga dapat mencemari air dan tanah.
Kemudian, vartikel halus yang dihasilkan dari debu semen tersebut juga dapat mencemari udara, sehingga menyebabkan terjadinya masalah pernapasan pada manusia dan hewan, serta dapat merusak vegetasi, kata Pajri Gegoh, Minggu 20 Juli 2025.
Untuk itu, Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, meminta kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) khususnya BPJN 3.5 Aceh, agar mengkaji dampak lingkungan sekitar yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut.
“Kita meminta pihak BPJN 3.5 Aceh, untuk mengkaji dampak lingkungan dari pekerjaan tersebut, jangan cuma berfokus kepada progres pelaksanaan pekerjaan saja akan tetapi perlu juga memperhatikan dampak lingkungan,” tegasnya.













